Ribuan Warga Intan Jaya Yang Terancam Kehilangan Hak Pilih

Ribuan Warga Intan Jaya Yang Terancam Kehilangan Hak Pilih
Bawaslu RI didesak mengambil langkah tegas memproses laporan Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya soal ribuan warga yang terancam kehilangan hak pilih.


         Menurut pakar hukum ketata negaraan Margarito Kamis, jika sebanyak 23.111 warga dari enam distrik benar-benar sudah terdaftar di dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka Komisi Pemilihan Umum berkewajiban mengikut sertakan nama mereka dalam daftar pemilih tetap dalam pemilihan umum mendatang.

       "(KPU) melanggar. KPU bahkan untuk yang ke dua kalinya. KPU bisa diduga melanggar pidana karena kalau benar sudah terdaftar di Dukcapil itu menghilangkan hak konstitusional masyarakat untuk memilih.

       Tim Hukum DPC Demokrat Kabupaten Intan Jaya telah mengadukan permasalahan itu ke Bawaslu. Terkait ribuan warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-II). 

    Laporan dilandaskan pada putusan KPU Intan Jaya yang pada 11 Desember 2018 menetapkan 85.340 warga dalam DPTHP-II, padahal versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilih. 

        Pada 13 Februari lalu, Badan pengawas pemilu Kabupaten Intan Jaya mengadakan sidang, di mana pihak Komisi Pemilihan Umum selaku yang diadu tidak hadir dan hanya mengirimkan operatornya saja. Akibatnya, Badan pengawas pemilu belum berani mengambil keputusan. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 15 Februari, di mana Badan pengawas pemilu Intan Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Badan pengawas pemilu Provinsi Papua tidak ada lagi penambahan DPT. 

          Terkait itu, Margarito menegaskan kalau langkah Tim Hukum DPC Demokrat Kabupaten Intan Jaya yang melapor ke Badan pengawas pemilu sudah benar. Badan pengawas pemilu pun dimintanya untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

        "Badan pengawas pemilu harus segera memproses laporan supaya puluhan ribu masyarakat tersebut mendapatkan hak pilihnya kembali. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi untuk KPU," tegas Margarito.

dikutip / sumber KGP RMOL

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ribuan Warga Intan Jaya Yang Terancam Kehilangan Hak Pilih"

Post a Comment